Cyber Law Cyber law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya. Berikut merupakan beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law misalnya Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Cyber law merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang demikian meningkat jumlahnya. Cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu banyaknya kasus cyber crime . Tetapi cyber law tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini ...