Langsung ke konten utama

Definisi Cyber Law

Cyber Law
Cyber law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
Berikut merupakan beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law misalnya Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Cyber law merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang demikian meningkat jumlahnya. Cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu banyaknya kasus cyber crime. Tetapi cyber law tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya.
Tetapi perkembangan cyber law di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas di dalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyber law ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SUMBER

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law Cyber law dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia: 1.       UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan hukum cyber adalah: a)       Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2) b)       Jenis Dokumen (Pasal 2) c)       Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11) d) ...

Kasus Skimming ATM dan Hukumannya

Kasus Skimming ATM Kasus skimming ATM yang diotaki Iliev Dimitar Nikolov, warga Negara Bulgaria ini terkuak setelah tertangkapnya kelompok Iliev sindikat cyber crime internasional di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali pada 7 Februari 2015 lalu. Dimitar Iliev warga Negara Bulgaria yang berusia 46 tahun tersebut ditangkap Tim Bareskrim Polri bersama 6 (enam) warga Negara Bulgaria lainnya. Dua tersangka telah dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT), keempat tersangka ini ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste menuju Singapura. Nama Iliev Dimitar Nikolov warga Negara Bulgaria yang lahir pada 15 Juli 1973 telah terpampang di laman http://www.interpol.go.id . Iliev dikenal penjahat dunia maya yang licin karena sulit ditangkap. Penjahat dengan spesialisasi cyber crime ini mampu berbahasa Inggris dan Rusia. Dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Iliev diketahui dalam melakukan o...

Contoh Kasus Cyber Law

Contoh Kasus Cyber Law Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter ( Defamation ) pada tanggal 18 Agustus 2012. Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial Twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315...