Cyber Law |
Berikut merupakan
beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law misalnya Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan
Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Cyber law merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di
dunia maya yang demikian meningkat jumlahnya. Cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu banyaknya
kasus cyber crime. Tetapi cyber law tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli dalam
bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya
ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya.
Tetapi perkembangan cyber law di Indonesia ini belum bisa
dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya
UU ITE ini, maka segala aktivitas di dalamnya diatur dalam undang-undang
tersebut. Cyber law ini sudah
terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar