Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law Cyber law dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia: 1. UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan hukum cyber adalah: a) Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2) b) Jenis Dokumen (Pasal 2) c) Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11) d) Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15). 2. UU