Kasus Skimming ATM |
Kasus skimming ATM yang
diotaki Iliev Dimitar Nikolov, warga Negara Bulgaria ini terkuak setelah
tertangkapnya kelompok Iliev sindikat cyber
crime internasional di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali pada 7 Februari
2015 lalu. Dimitar Iliev warga Negara Bulgaria yang berusia 46 tahun tersebut
ditangkap Tim Bareskrim Polri bersama 6 (enam) warga Negara Bulgaria lainnya.
Dua tersangka telah
dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sementara empat orang
lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT), keempat tersangka ini ke
NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste menuju Singapura.
Nama Iliev Dimitar
Nikolov warga Negara Bulgaria yang lahir pada 15 Juli 1973 telah terpampang di
laman http://www.interpol.go.id.
Iliev dikenal penjahat dunia maya yang licin karena sulit ditangkap. Penjahat
dengan spesialisasi cyber crime ini
mampu berbahasa Inggris dan Rusia.
Dalam pemeriksaan
penyidik Bareskrim terhadap Iliev diketahui dalam melakukan operasinya sindikat
pimpinan Iliev ini menggunakan alat penyadap menyerupai router. Alat penyadap ini mampu membaca lajur transaksi kartu ATM
milik korban, sesaat setelah korban memasukkan kartunya ke mesin ATM.
Modus ini berbeda
dengan modus-modus pencurian uang ATM sebelumnya karena biasanya pelaku
memasang skimmer dan kamera tersembunyi untuk mengetahui PIN ATM korban.
Kasus ini terungkap
setelah sebuah bank swasta nasional mengadukan ke polisi terkait aktivitas
mencurigakan yang terekam CCTV di beberapa lokasi ATM di Bali yang dilakukan
oleh Iliev dan kawan-kawannya.
Iliev telah tinggal di
Bali selama dua tahun. Untuk menghindari pelacakan polisi saat bertransaksi,
Iliev dan kelompoknya selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi.
Dari koordinasi
Bareskrim dengan Europol Cyber Crime
Center (EC3), diperoleh informasi bahwa sindikat ini telah melakukan
kejahatan pencurian uang terhadap 560 orang korban. Para korban tersebut
merupakan para WNA yang pernah berlibur di Bali.
Sindikat ini menjadikan
Bali sebagai lokasi pencurian identitas nasabah dan lokasi penarikan uang hasil
kejahatan karena mereka sudah sulit melakukan aksinya di Eropa dan Amerika.
Dalam penangkapan
Iliev, penyidik menyita ribuan white card
(kartu palsu) yang berisi data magnetic
stipe nasabah yang identitasnya dicuri. Selain itu, polisi juga menyita
komputer, magnetic card writer, uang
dalam mata uang asing seperti USD, Euro, Riyal, SGD, RM, HKD, Lira, dan RMB
dengan total nilai Rp 500 juta.
Perbuatan Iliev dijerat
dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo
Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman
dari Kasus Skimming ATM
1.
KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 362 KUHP Bab XXII-Pencurian
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
- Pasal 363 KUHP Bab XII-Pencurian
Ayat (1)
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1) Pencurian
ternak;
2) Pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3) Pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4) Pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;
5) Pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ayat
(2)
Jika pencurian yang diterangkan
dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 406 KUHP Bab XXVII-Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Ayat (1)
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2)
Dijatuhkan
pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh,
merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
2.
UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 30 Bab VII-Perbuatan Dilarang
Ayat (1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Ayat (2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ayat (3)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melamapui, atau menjebol sistem pengamanan.
- Pasal 46 Bab XI-Ketentuan Pidana
Ayat (1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
Ayat (2)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Setiap
orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 32 Bab VII-Perbuatan Dilarang
Ayat (1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ayat (2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
Ayat (3)
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
- Pasal 48 Bab XI-Ketentuan Pidana
Ayat (1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ayat (2)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ayat (3)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3.
UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang
- Pasal 3 Bab II-Tindak Pidana Pencucian Uang
Setiap
orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 4 Bab II-Tindak Pidana Pencucian Uang
Setiap
orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana
Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pasal 5 Bab II-Tindak Pidana Pencucian Uang
Ayat (1)
Setiap
orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran,
hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang
melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pasal 10 Bab II-Tindak Pidana Pencucian Uang
Setiap orang
yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk
melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
SUMBER
http://kriminalitas.com/kasus-ini-yang-membuat-otak-skimming-atm-iliev-nikolov-tertangkap/
http://noralizarti.blogspot.co.id/2016/01/yuridiksi-hukum-dalam-kasus-cybercrime.html
SUMBER
http://kriminalitas.com/kasus-ini-yang-membuat-otak-skimming-atm-iliev-nikolov-tertangkap/
http://noralizarti.blogspot.co.id/2016/01/yuridiksi-hukum-dalam-kasus-cybercrime.html
Komentar
Posting Komentar