Definisi Cyber Crime |
Walaupun kejahatan
dunia maya (cyber crime) umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini
dianggap tidak mungkin atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori
menyatakan, crime is product of society
its self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu
sendirilah yang menghasilkan kejahatan.
Kejahatan yang lahir
sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime (Ari Juliano Gema, 2000). Dari pengertian ini tampak
bahwa cyber crime mencakup semua
jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif
aplikasi internet. Dalam definisi ini
tidak menyebutkan secara spesifik dari karakteristik cyber crime. Definisi ini mencakup segala kejahatan yang dalam
modus operandinya menggunakan fasilitas internet.
Menurut Kepolisian
Inggris, cyber crime adalah segala
macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal
berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital (Ade
Maman Suherman, 2002: 168).
Dari definisi tersebut
yang menjadi catatan penulis adalah bahwa dalam definisi tersebut tidak
dijelaskan apa maksud kata “jaringan komputer”. Apabila dimaknai secara luas
maka akan meliputi LAN (Local Area
Network) dan Internet. LAN
merupakan jaringan tertutup. Dalam beberapa segi, jenis kejahatan yang disebut
termasuk dalam kategori cyber crime
tidak dapat dilakukan dalam LAN ini, semisal dengan spamming, cybersquatting,
dan lain sebagainya.
Dalam beberapa
literatur, cyber crime sering
diidentikkan dengan computer crime. The US Department of Justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer for its perpetration, investigation,
or prosecution”. Artinya “setiap perbuatan
melanggar hukum yang memerlukan pengetahuan tentang komputer untuk menangani,
menyelidiki, dan menuntutnya” (Ari Juliano Gema, 2000).
Sementara pengertian
lainnya diberikan oleh Organization of
European Community Development, yaitu “any
illegal, unethical or unauthorized behaviour relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”. Artinya “setiap perilaku
ilegal, tidak pantas, tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan
pengolahan data dan/atau pengiriman data” (Ari Juliano Gema, 2000).
Indra Safitri
mengemukakan, kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik
yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat
keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan
dan diakses oleh pelanggan internet
(Indra Safitri, 1999).
Dalam laporan kongres
PBB X/2000 dinyatakan cyber crime
atau computer related crime, mencakup
keseluruhan bentuk-bentuk baru dari kejahatan yang ditujukan pada komputer,
jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional
yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau bantuan peralatan komputer
(Barda Nawawi Arief, 2003: 259).
SUMBER
SUMBER
Gema, Ari Juliano. (2000). Cyber crime: Sebuah Fenomena di Dunia Maya, dapat dijumpai dalam
situs di internet: http://www.theceli.com/dokumen/jurnal/ajo/a002.shtml.
Nawawi Arief, Barda. (2003). Kapita Selekta Hukum
Pidana. Citra Aditya Bakti Bandung.
Safitri, Indra. (1999). “Tindak Pidana di Dunia Cyber”. Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investment Market,
dapat dijumpai di situs internet: http://business.fortunecity.com/buffett/842/art180199_tindakpidana.htm.
Komentar
Posting Komentar