Langsung ke konten utama

Definisi Cyber Crime

Definisi Cyber Crime
Kejahatan dunia maya atau disebut juga cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), penipuan identitas, pornografi anak, dan lain sebagainya.
Walaupun kejahatan dunia maya (cyber crime) umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is product of society its self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang menghasilkan kejahatan.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime (Ari Juliano Gema, 2000). Dari pengertian ini tampak bahwa cyber crime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi internet. Dalam definisi ini tidak menyebutkan secara spesifik dari karakteristik cyber crime. Definisi ini mencakup segala kejahatan yang dalam modus operandinya menggunakan fasilitas internet.
Menurut Kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital (Ade Maman Suherman, 2002: 168).
Dari definisi tersebut yang menjadi catatan penulis adalah bahwa dalam definisi tersebut tidak dijelaskan apa maksud kata “jaringan komputer”. Apabila dimaknai secara luas maka akan meliputi LAN (Local Area Network) dan Internet. LAN merupakan jaringan tertutup. Dalam beberapa segi, jenis kejahatan yang disebut termasuk dalam kategori cyber crime tidak dapat dilakukan dalam LAN ini, semisal dengan spamming, cybersquatting, dan lain sebagainya.
Dalam beberapa literatur, cyber crime sering diidentikkan dengan computer crime. The US Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer for its perpetration, investigation, or prosecution”. Artinya “setiap perbuatan melanggar hukum yang memerlukan pengetahuan tentang komputer untuk menangani, menyelidiki, dan menuntutnya” (Ari Juliano Gema, 2000).
Sementara pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu “any illegal, unethical or unauthorized behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Artinya “setiap perilaku ilegal, tidak pantas, tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengolahan data dan/atau pengiriman data” (Ari Juliano Gema, 2000).
Indra Safitri mengemukakan, kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet (Indra Safitri, 1999).
Dalam laporan kongres PBB X/2000 dinyatakan cyber crime atau computer related crime, mencakup keseluruhan bentuk-bentuk baru dari kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau bantuan peralatan komputer (Barda Nawawi Arief, 2003: 259).

SUMBER
Gema, Ari Juliano. (2000). Cyber crime: Sebuah Fenomena di Dunia Maya, dapat dijumpai dalam situs di internet: http://www.theceli.com/dokumen/jurnal/ajo/a002.shtml.
Nawawi Arief, Barda. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti Bandung.
Safitri, Indra. (1999). “Tindak Pidana di Dunia Cyber”. Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investment Market, dapat dijumpai di situs internet: http://business.fortunecity.com/buffett/842/art180199_tindakpidana.htm.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Skimming ATM dan Hukumannya

Kasus Skimming ATM Kasus skimming ATM yang diotaki Iliev Dimitar Nikolov, warga Negara Bulgaria ini terkuak setelah tertangkapnya kelompok Iliev sindikat cyber crime internasional di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali pada 7 Februari 2015 lalu. Dimitar Iliev warga Negara Bulgaria yang berusia 46 tahun tersebut ditangkap Tim Bareskrim Polri bersama 6 (enam) warga Negara Bulgaria lainnya. Dua tersangka telah dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT), keempat tersangka ini ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste menuju Singapura. Nama Iliev Dimitar Nikolov warga Negara Bulgaria yang lahir pada 15 Juli 1973 telah terpampang di laman http://www.interpol.go.id . Iliev dikenal penjahat dunia maya yang licin karena sulit ditangkap. Penjahat dengan spesialisasi cyber crime ini mampu berbahasa Inggris dan Rusia. Dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Iliev diketahui dalam melakukan o...

Perbedaan Hacker dan Cracker

Hacker belum tentu Cracker Cracker  adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan  cracker  lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan  bypass password  atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, melakukan  deface  (merubah halaman muka  web ) milik orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain. Sedangkan pengertian  hacker  menurut orang awam,  middle  IT, dan  highly  IT adalah sebagai berikut: 1.        Menurut Orang Awam Hacker  adalah orang yang merusak sistem. Hacker  adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan  internet . Hacker  adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs  web . 2.        Menurut  Middle  IT Hacker  adalah sebu...