Langsung ke konten utama

Perbedaan Hacker dan Cracker

Hacker belum tentu Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, melakukan deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain.
Sedangkan pengertian hacker menurut orang awam, middle IT, dan highly IT adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Orang Awam
Hacker adalah orang yang merusak sistem.
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs web.
2.      Menurut Middle IT
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil, dan memberikannya dengan orang-orang di internet.
3.      Menurut Highly IT
Hacker adalah golongan profesional komputer atau IT, mereka terdiri dari ahli komputer, pengatur cara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam suatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berupaya untuk mengenal secara pasti kelemahan suatu sistem dengan melakukan uji coba terhadap suatu sistem tersebut. Namun, para hacker tidak akan melakukan sembarang kerusakan terhadap suatu sistem dan hal itu merupakan etika seorang hacker.
Hacker dibagi dalam 2 (dua) jenis yaitu white hat hacker dan black hat hackerWhite hat hacker tertuju pada memfokuskan aksinya untuk melindungi sebuah sistem. Sedangkan black hat hacker tertuju pada memfokuskan aksinya untuk menerobos suatu sistem.
Dalam dunia underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut:
1.      Mundane Person
Tingkatan paling bawah, seseorang pada tingkatan ini pada dasarnya tidak tahu sama sekali tentang hacker dan cara-caranya, walaupn ia mungkin memiliki komputer sendiri dan akses internet. Ia hanya tahu bahwa yang namanya hacker itu membobol sistem komputer dan melakukan hal-hal yang negatif (tindak kejahatan).
2.      Lamer
Seseorang pada tingkatan ini masih dibingungkan oleh seluk beluk hacking karena ia berpikir bahwa melakukan hacking sama seperti cara-cara warez (dalam dunia underground berarti menggandakan perangkat lunak secara ilegal). Pengetahuannya tentang hal-hal seperti itu masih minim, tetapi sudah mencoba belajar. Seseorang pada tingkatan ini sudah bisa mengirimkan Trojan ke atau pada komputer orang lain ketika melakukan obrolan pada IRC (Internet Relay Chat) atau ICQ (Internal Control Questionaire) dan menghapus file-file mereka. Padahal ia sendiri tidak tahu persis bagaimana Trojan bekerja. Seseorang yang sukses menjadi hacker biasanya bisa melalui tahapan ini dengan cepat bahkan melompatinya.
3.      Wannabe
Pada tingkatan ini seseorang sudah mengetahui bahwa melakukan tindakan hack itu lebih dari sekedar menerobos masuk ke komputer orang lain. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah filsafat atau way of life. Akhirnya ia jadi ingin tahu lebih banyak lagi. Ia mulai mencari, membaca, dan mempelajari tentang metode-metode hacking dari berbagai sumber.
4.      Larva
Pada tingkatan ini ia sudah memiliki dasar-dasar teknik hacking. Ia akan mencoba menerobos masuk ke sistem orang lain hanya untuk mencoba apa yang sudah ia pelajari. Meskipun demikian, pada tingkatan ini ia mengerti bahwa ketika melakukan hacking ia tidak harus merusak sistem atau menghapus apa saja jika hal itu tidak diperlukan untuk menutupi jejaknya.
Ada 2 (dua) tingkatan hacker berdasarkan keahlianya yaitu:
1.      Wizard
Secara harfiah istilah ini berarti dukun, tukang sihir. Wizard merupakan salah satu tuntunan ketika menjalankan program, baik pada saat melakukan instalasi, setting, dan sebagainya. Istilah ini diberikan pada seseorang yang telah memiliki pengetahuan luas dibidangnya. Kemampuannya tersebut tidak diragukan lagi.
2.      Guru
Istilah ini digunakan pada seseorang yang mengetahui semua hal pada bidangnya, bahkan yang tidak terdokumentasikan. Ia mengembangkan trik-trik tersendiri melampaui batasan yang diperlukan. Kalau bidangnya berkaitan dengan aplikasi, ia tahu lebih banyak daripada pembuat aplikasi tersebut.
Karakter hacker sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Dark-side Hacker
Istilah ini diperoleh dari film Star Wars George Lucas. Seorang dark-side hacker sama seperti Darth Vader (tokoh dalam film Star Wars) yang tertarik dengan kekuatan kegelapan. Hal ini tidak ada hubungannya dengan masalah baik atau jahat. Tetapi lebih kepada masalah sah dan kekacauan. Seorang dark-side hacker punya kemampuan yang sama dengan semua hacker, tapi sisi gelap dari pikirannya membuat ia menjadi unsur berbahaya untuk semua komunitas.
2.      Malicious Hacker
Hacker yang memiliki sifat jahat dan menyerang sistem dengan maksud jahat. Istilah untuk menyebut seseorang yang merusak sistem orang lain untuk sekedar iseng (tidak merasa salah) tanpa memperoleh apa pun dari tindakannya tersebut.
Kesimpulannya hacker merupakan seseorang yang membuat teknologi internet semakin maju. Karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Sedangkan cracker merupakan seseorang yang merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.

SUMBER
http://kelompokdelapanka.blogspot.co.id/p/blog-page.html

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada

Definisi Cyber Crime

Definisi Cyber Crime Kejahatan dunia maya atau disebut juga cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online , pemalsuan cek, penipuan kartu kredit ( carding ), penipuan identitas, pornografi anak , dan lain sebagainya. Walaupun kejahatan dunia maya ( cyber crime ) umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is pr

Contoh Kasus Cyber Law

Contoh Kasus Cyber Law Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter ( Defamation ) pada tanggal 18 Agustus 2012. Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial Twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315