Langsung ke konten utama

Postingan

Pintar Di Dunia Maya

Pintar Di Dunia Maya adalah sebuah blog yang membahas tentang cyber crime dan cyber law. Semoga Bermanfaat !!!
Postingan terbaru

Perbedaan Hacker dan Cracker

Hacker belum tentu Cracker Cracker  adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan  cracker  lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan  bypass password  atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, melakukan  deface  (merubah halaman muka  web ) milik orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain. Sedangkan pengertian  hacker  menurut orang awam,  middle  IT, dan  highly  IT adalah sebagai berikut: 1.        Menurut Orang Awam Hacker  adalah orang yang merusak sistem. Hacker  adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan  internet . Hacker  adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs  web . 2.        Menurut  Middle  IT Hacker  adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil, dan memberikannya dengan orang-orang di  internet . 3.     

Kasus Skimming ATM dan Hukumannya

Kasus Skimming ATM Kasus skimming ATM yang diotaki Iliev Dimitar Nikolov, warga Negara Bulgaria ini terkuak setelah tertangkapnya kelompok Iliev sindikat cyber crime internasional di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali pada 7 Februari 2015 lalu. Dimitar Iliev warga Negara Bulgaria yang berusia 46 tahun tersebut ditangkap Tim Bareskrim Polri bersama 6 (enam) warga Negara Bulgaria lainnya. Dua tersangka telah dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT), keempat tersangka ini ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste menuju Singapura. Nama Iliev Dimitar Nikolov warga Negara Bulgaria yang lahir pada 15 Juli 1973 telah terpampang di laman http://www.interpol.go.id . Iliev dikenal penjahat dunia maya yang licin karena sulit ditangkap. Penjahat dengan spesialisasi cyber crime ini mampu berbahasa Inggris dan Rusia. Dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Iliev diketahui dalam melakukan o

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law Cyber law dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia: 1.       UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan hukum cyber adalah: a)       Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2) b)       Jenis Dokumen (Pasal 2) c)       Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11) d)      Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15). 2.       UU