Langsung ke konten utama

Pintar Di Dunia Maya

Pintar Di Dunia Maya adalah sebuah blog yang membahas tentang cyber crime dan cyber law. Semoga Bermanfaat !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Cyber Crime

Ruang Lingkup Cyber Crime Selama ini dalam kejahatan konvensional kita mengenal ada 2 (dua) jenis kejahatan diantaranya sebagai berikut: 1.       Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime ) Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki stereotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain sebagainya. 2.       Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime ) Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 (empat) kelompok kejahatan yaitu kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelaku dalam kejahatan ini biasanya adalah kebalikan dari pelaku Blue Collar Crime , mereka memiliki pengetahuan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Sedangkan cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dun

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada

Contoh Kasus Cyber Law

Contoh Kasus Cyber Law Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter ( Defamation ) pada tanggal 18 Agustus 2012. Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial Twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315