Langsung ke konten utama

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law
Cyber law dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia:
1.      UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
b)      Jenis Dokumen (Pasal 2)
c)      Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
d)     Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15).
2.      UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan Hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
b)      Lingkup Rahasia Dagang (Pasal 2, Pasal 3)
c)      Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)
d)     Pelanggaran Rahasia Dagang (Pasal 13, Pasal 14)
e)      Ketentuan lain (Pasal 18)
3.      UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
b)      Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
4.      UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
b)      Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
5.      UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan Merek (Pasal 1)
b)      Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
c)      Indikasi Geografis (Pasal 56)
d)     Pemeriksaan Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
e)      Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
f)       Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
6.      UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan hukum cyber adalah:
a)      Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
b)      Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
c)      Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
d)     Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
e)      Perbanyakan Rekaman Suara (Pasal 49)
f)       Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
g)      Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
h)      Kepentingan Ilmiah dan E-learning (Pasal 15)
i)        Informasi dan sarana control teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
j)        Pasal 28 Ayat (1)
k)      Jangka waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
l)        Administrasi (Pasal 35)
m)    Pasal 53
7.      UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
b)      Fungsi dan Arah (Pasal 4, Pasal 5)
c)      Isi Siaran (Pasal 36)
d)     Arsip Siaran (Pasal 45)
e)      Siaran Iklan (Pasal 46)
f)       Sensor Isi Siaran (Pasal 47)
8.      UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pornografi
1)      Pasal 27 Ayat (1)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (1), (4)
  • Perjudian
1)      Pasal 27 Ayat (2)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (4)
  • Penghinaan/pencemaran nama baik
1)      Pasal 27 Ayat (3)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (4)
  • Pemerasan dan pengancaman
1)      Pasal 27 Ayat (4)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (4)
  • Penipuan
1)      Pasal 28 Ayat (1), (2)
2)      Pasal 45 Ayat (2)
  • Pengancaman
1)      Pasal 29
2)      Pasal 45 ayat (3)
  • Pencurian/penggelapan/penerobosan/akses tanpa hak izin
1)      Pasal 30 Ayat (1), (2), (3)
2)      Pasal 46 Ayat (1), (2), (3)
  • Penyadapan
1)      Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4)
2)      Pasal 47
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Pemalsuan/pembocoran rahasia
1)      Pasal 32 Ayat (1), (2), (3)
2)      Pasal 48 Ayat (1), (2), (3)
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Sabotase dan perusakan
1)      Pasal 33
2)      Pasal 49
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Tanpa izin/pembajakan HAKI
1)      Pasal 25
2)      Pasal 26 Ayat (1), (2)
3)      Pasal 34 Ayat (1), (2)
4)      Pasal 50
5)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Pemalsuan
1)      Pasal 35
2)      Pasal 51 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Penyalahgunaan Kartu Kredit
1)      Pasal 28 Ayat (1)
2)      Pasal 30 Ayat (1), (2), (3)
3)      Pasal 33
4)      Pasal 35
5)      Pasal 36
9.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1)      Pasal 167
2)      Pasal 406 Ayat (1)
3)      Pasal 282
4)      Pasal 378
5)      Pasal 112
6)      Pasal 362
7)      Pasal 372

SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Skimming ATM dan Hukumannya

Kasus Skimming ATM Kasus skimming ATM yang diotaki Iliev Dimitar Nikolov, warga Negara Bulgaria ini terkuak setelah tertangkapnya kelompok Iliev sindikat cyber crime internasional di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali pada 7 Februari 2015 lalu. Dimitar Iliev warga Negara Bulgaria yang berusia 46 tahun tersebut ditangkap Tim Bareskrim Polri bersama 6 (enam) warga Negara Bulgaria lainnya. Dua tersangka telah dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT), keempat tersangka ini ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste menuju Singapura. Nama Iliev Dimitar Nikolov warga Negara Bulgaria yang lahir pada 15 Juli 1973 telah terpampang di laman http://www.interpol.go.id . Iliev dikenal penjahat dunia maya yang licin karena sulit ditangkap. Penjahat dengan spesialisasi cyber crime ini mampu berbahasa Inggris dan Rusia. Dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Iliev diketahui dalam melakukan o...

Perbedaan Hacker dan Cracker

Hacker belum tentu Cracker Cracker  adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan  cracker  lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan  bypass password  atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, melakukan  deface  (merubah halaman muka  web ) milik orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain. Sedangkan pengertian  hacker  menurut orang awam,  middle  IT, dan  highly  IT adalah sebagai berikut: 1.        Menurut Orang Awam Hacker  adalah orang yang merusak sistem. Hacker  adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan  internet . Hacker  adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs  web . 2.        Menurut  Middle  IT Hacker  adalah sebu...