Langsung ke konten utama

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law
Cyber law dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia:
1.      UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
b)      Jenis Dokumen (Pasal 2)
c)      Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
d)     Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15).
2.      UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan Hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
b)      Lingkup Rahasia Dagang (Pasal 2, Pasal 3)
c)      Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)
d)     Pelanggaran Rahasia Dagang (Pasal 13, Pasal 14)
e)      Ketentuan lain (Pasal 18)
3.      UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
b)      Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
4.      UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
b)      Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
5.      UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan Merek (Pasal 1)
b)      Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
c)      Indikasi Geografis (Pasal 56)
d)     Pemeriksaan Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
e)      Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
f)       Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
6.      UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan hukum cyber adalah:
a)      Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
b)      Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
c)      Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
d)     Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
e)      Perbanyakan Rekaman Suara (Pasal 49)
f)       Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
g)      Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
h)      Kepentingan Ilmiah dan E-learning (Pasal 15)
i)        Informasi dan sarana control teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
j)        Pasal 28 Ayat (1)
k)      Jangka waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
l)        Administrasi (Pasal 35)
m)    Pasal 53
7.      UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan hukum cyber adalah:
a)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
b)      Fungsi dan Arah (Pasal 4, Pasal 5)
c)      Isi Siaran (Pasal 36)
d)     Arsip Siaran (Pasal 45)
e)      Siaran Iklan (Pasal 46)
f)       Sensor Isi Siaran (Pasal 47)
8.      UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pornografi
1)      Pasal 27 Ayat (1)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (1), (4)
  • Perjudian
1)      Pasal 27 Ayat (2)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (4)
  • Penghinaan/pencemaran nama baik
1)      Pasal 27 Ayat (3)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (4)
  • Pemerasan dan pengancaman
1)      Pasal 27 Ayat (4)
2)      Pasal 45 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (4)
  • Penipuan
1)      Pasal 28 Ayat (1), (2)
2)      Pasal 45 Ayat (2)
  • Pengancaman
1)      Pasal 29
2)      Pasal 45 ayat (3)
  • Pencurian/penggelapan/penerobosan/akses tanpa hak izin
1)      Pasal 30 Ayat (1), (2), (3)
2)      Pasal 46 Ayat (1), (2), (3)
  • Penyadapan
1)      Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4)
2)      Pasal 47
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Pemalsuan/pembocoran rahasia
1)      Pasal 32 Ayat (1), (2), (3)
2)      Pasal 48 Ayat (1), (2), (3)
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Sabotase dan perusakan
1)      Pasal 33
2)      Pasal 49
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Tanpa izin/pembajakan HAKI
1)      Pasal 25
2)      Pasal 26 Ayat (1), (2)
3)      Pasal 34 Ayat (1), (2)
4)      Pasal 50
5)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Pemalsuan
1)      Pasal 35
2)      Pasal 51 Ayat (1)
3)      Pasal 52 Ayat (2), (3)
  • Penyalahgunaan Kartu Kredit
1)      Pasal 28 Ayat (1)
2)      Pasal 30 Ayat (1), (2), (3)
3)      Pasal 33
4)      Pasal 35
5)      Pasal 36
9.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1)      Pasal 167
2)      Pasal 406 Ayat (1)
3)      Pasal 282
4)      Pasal 378
5)      Pasal 112
6)      Pasal 362
7)      Pasal 372

SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Cyber Crime

Ruang Lingkup Cyber Crime Selama ini dalam kejahatan konvensional kita mengenal ada 2 (dua) jenis kejahatan diantaranya sebagai berikut: 1.       Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime ) Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki stereotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain sebagainya. 2.       Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime ) Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 (empat) kelompok kejahatan yaitu kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelaku dalam kejahatan ini biasanya adalah kebalikan dari pelaku Blue Collar Crime , mereka memiliki pengetahuan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Sedangkan cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dun

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada

Contoh Kasus Cyber Law

Contoh Kasus Cyber Law Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter ( Defamation ) pada tanggal 18 Agustus 2012. Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial Twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315