Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law |
1.
UU
No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen
Perusahaan dengan hukum cyber adalah:
a) Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 2)
b) Jenis
Dokumen (Pasal 2)
c) Pembuatan
Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal
11)
d) Pengalihan
Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15).
2.
UU
No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang dengan Hukum cyber adalah:
a) Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1)
b) Lingkup
Rahasia Dagang (Pasal 2, Pasal 3)
c) Penyelesaian
Sengketa (Pasal 12)
d) Pelanggaran
Rahasia Dagang (Pasal 13, Pasal 14)
e) Ketentuan
lain (Pasal 18)
3.
UU
No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri dengan hukum cyber adalah:
a) Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1)
b) Desain
Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
4.
UU
No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan
hukum cyber adalah:
a) Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1 dan 2)
b) Syarat
perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
5.
UU
No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan
hukum cyber adalah:
a) Batasan
Merek (Pasal 1)
b) Ruang
Lingkup Hak (Pasal 3)
c) Indikasi
Geografis (Pasal 56)
d) Pemeriksaan
Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
e) Jangka
Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
f) Administrasi
Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
6.
UU
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
dengan hukum cyber adalah:
a) Definisi
(Pasal 1 Angka 1 dan 3)
b) Publikasi
dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
c) Program
Komputer (Pasal 1 Angka 8)
d) Lembaga
Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
e) Perbanyakan
Rekaman Suara (Pasal 49)
f) Ciptaan
yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
g) Pembatasan
Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
h) Kepentingan
Ilmiah dan E-learning (Pasal 15)
i)
Informasi dan sarana control teknologi
(Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
j)
Pasal 28 Ayat (1)
k) Jangka
waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
l)
Administrasi (Pasal 35)
m) Pasal
53
7.
UU
No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Subjek, materi muatan,
dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
dengan hukum cyber adalah:
a) Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
b) Fungsi
dan Arah (Pasal 4, Pasal 5)
c) Isi
Siaran (Pasal 36)
d) Arsip
Siaran (Pasal 45)
e) Siaran
Iklan (Pasal 46)
f) Sensor
Isi Siaran (Pasal 47)
8.
UU
No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pornografi
1) Pasal
27 Ayat (1)
2) Pasal
45 Ayat (1)
3) Pasal
52 Ayat (1), (4)
- Perjudian
1) Pasal
27 Ayat (2)
2) Pasal
45 Ayat (1)
3) Pasal
52 Ayat (4)
- Penghinaan/pencemaran nama baik
1) Pasal
27 Ayat (3)
2) Pasal
45 Ayat (1)
3) Pasal
52 Ayat (4)
- Pemerasan dan pengancaman
1) Pasal
27 Ayat (4)
2) Pasal
45 Ayat (1)
3) Pasal
52 Ayat (4)
- Penipuan
1) Pasal
28 Ayat (1), (2)
2) Pasal
45 Ayat (2)
- Pengancaman
1) Pasal
29
2) Pasal
45 ayat (3)
- Pencurian/penggelapan/penerobosan/akses tanpa hak izin
1) Pasal
30 Ayat (1), (2), (3)
2) Pasal
46 Ayat (1), (2), (3)
- Penyadapan
1) Pasal
31 Ayat (1), (2), (3), (4)
2) Pasal
47
3) Pasal
52 Ayat (2), (3)
- Pemalsuan/pembocoran rahasia
1) Pasal
32 Ayat (1), (2), (3)
2) Pasal
48 Ayat (1), (2), (3)
3) Pasal
52 Ayat (2), (3)
- Sabotase dan perusakan
1) Pasal
33
2) Pasal
49
3) Pasal
52 Ayat (2), (3)
- Tanpa izin/pembajakan HAKI
1) Pasal
25
2) Pasal
26 Ayat (1), (2)
3) Pasal
34 Ayat (1), (2)
4) Pasal
50
5) Pasal
52 Ayat (2), (3)
- Pemalsuan
1) Pasal
35
2) Pasal
51 Ayat (1)
3) Pasal
52 Ayat (2), (3)
- Penyalahgunaan Kartu Kredit
1) Pasal
28 Ayat (1)
2) Pasal
30 Ayat (1), (2), (3)
3) Pasal
33
4) Pasal
35
5) Pasal
36
9.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1) Pasal
167
2) Pasal
406 Ayat (1)
3) Pasal
282
4) Pasal
378
5) Pasal
112
6) Pasal
362
Komentar
Posting Komentar