Pembajakan Situs Resmi SBY |
Pada kejadian ini
pelaku telah berhasil menerobos masuk, mengambil alih, dan merubah situs
tersebut. Bahkan diketahui jika pelaku berhasil masuk ke database situs ini yang menjadi kekhawatiran adalah jika pelaku
mengambil berbagai macam informasi penting atau bahkan benar-benar merusak
konten-konten dalam situs ini.
Meskipun kasus ini
adalah kasus hacking, namun tindakan
memasukkan konten-konten secara ilegal ke dalam suatu situs adalah termasuk
tindak pidana cyber crime illegal
contents. Berikut ini adalah cara pelaku meretas situs pribadi Presiden
SBY:
- SQL Injection (Injeksi SQL)
Wildan
menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari situs www.jatirejanetwork.com
dengan IP Address 210.247.249.58.
- Backdoor Tool
Dengan
menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id
dan membuat backdoor akses.
- Linux Command
Wildan
menggunakan command linux cat/home/tech/www/my/configuration/.php untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari database
WHMCS.
- WHMKiller
Dengan
tool ini, Wildan berhasil mendapat username
dan kata kunci dari setiap domain name
yang dimiliki oleh pihak hosting.
- Domain Register eNom
- Data Administrative Domain/Name Server
Wildan
mendapatkan informasi penting berupa data administrative
domain/name server tentang situs pribadi Presiden SBY yaitu:
Sahi7879.earth.orderbox-dns.com
Sahi7876.mars.orderbox-dns.com
Sahi7879.venus.orderbox-dns.com
Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com
Sahi7879.earth.orderbox-dns.com
Sahi7876.mars.orderbox-dns.com
Sahi7879.venus.orderbox-dns.com
Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com
- DNS Redirection
Dengan cara
inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker Team.
Pelaku akan dijerat
dengan Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 30
ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
Posting Komentar