Langsung ke konten utama

Contoh Kasus Cyber Crime

Pembajakan Situs Resmi SBY
Pembajakan ini terjadi pada tanggal 9 Januari 2013, oleh seorang pegawai CV Suryatama di Jember yang bergerak di bidang usaha penjualan sparepart komputer. Pada tanggal 25 Januari 2013 pelaku resmi ditangkap dan diketahui bernama Wildan yang berusia 22 tahun. Pelaku mengaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya hanya iseng-iseng saja.
Pada kejadian ini pelaku telah berhasil menerobos masuk, mengambil alih, dan merubah situs tersebut. Bahkan diketahui jika pelaku berhasil masuk ke database situs ini yang menjadi kekhawatiran adalah jika pelaku mengambil berbagai macam informasi penting atau bahkan benar-benar merusak konten-konten dalam situs ini.
Meskipun kasus ini adalah kasus hacking, namun tindakan memasukkan konten-konten secara ilegal ke dalam suatu situs adalah termasuk tindak pidana cyber crime illegal contents. Berikut ini adalah cara pelaku meretas situs pribadi Presiden SBY:
  • SQL Injection (Injeksi SQL)
Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari situs www.jatirejanetwork.com dengan IP Address 210.247.249.58.
  • Backdoor Tool
Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.
  • Linux Command
Wildan menggunakan command linux cat/home/tech/www/my/configuration/.php untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari database WHMCS.
  • WHMKiller
Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting.
  • Domain Register eNom
Dari situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.
  • Data Administrative Domain/Name Server
Wildan mendapatkan informasi penting berupa data administrative domain/name server tentang situs pribadi Presiden SBY yaitu:
Sahi7879.earth.orderbox-dns.com
Sahi7876.mars.orderbox-dns.com
Sahi7879.venus.orderbox-dns.com
Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com
  • DNS Redirection
Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker Team.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hacker dan Cracker

Hacker belum tentu Cracker Cracker  adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan  cracker  lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan  bypass password  atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, melakukan  deface  (merubah halaman muka  web ) milik orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain. Sedangkan pengertian  hacker  menurut orang awam,  middle  IT, dan  highly  IT adalah sebagai berikut: 1.        Menurut Orang Awam Hacker  adalah orang yang merusak sistem. Hacker  adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan  internet . Hacker  adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs  web . 2.        Menurut  Middle  IT Hacker  adalah sebu...

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah...

Kasus Skimming ATM dan Hukumannya

Kasus Skimming ATM Kasus skimming ATM yang diotaki Iliev Dimitar Nikolov, warga Negara Bulgaria ini terkuak setelah tertangkapnya kelompok Iliev sindikat cyber crime internasional di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali pada 7 Februari 2015 lalu. Dimitar Iliev warga Negara Bulgaria yang berusia 46 tahun tersebut ditangkap Tim Bareskrim Polri bersama 6 (enam) warga Negara Bulgaria lainnya. Dua tersangka telah dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT), keempat tersangka ini ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste menuju Singapura. Nama Iliev Dimitar Nikolov warga Negara Bulgaria yang lahir pada 15 Juli 1973 telah terpampang di laman http://www.interpol.go.id . Iliev dikenal penjahat dunia maya yang licin karena sulit ditangkap. Penjahat dengan spesialisasi cyber crime ini mampu berbahasa Inggris dan Rusia. Dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Iliev diketahui dalam melakukan o...