Ruang Lingkup Cyber Law |
1. Copy Right
(Hak Cipta)
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Trademark
(Hak Merek)
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3. Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation
diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi
pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral
defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara
tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation
secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
4. Hate Speech
(Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)
Hate
speech dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku,
tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya
tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan
tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
(Serangan terhadap fasilitas komputer)
Hacking
adalah suatu aktivitas dari hacker
yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga
mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan
kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan
tersebut untuk hal kejahatan.
Virus adalah program
yang dibuat oleh seorang programmer
yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer.
Virus menginfeksi file dengan ekstensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan
lain sebagainya.
Illegal
access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud
tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan
dengan sistem komputer lain.
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
Kerahasiaan pribadi (privacy) adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik
atau untuk mengontrol arus informasi mengenal diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
8. Duty Care
(Prinsip kehati-hatian)
Duty
care
adalah di mana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam
menggunakan media internet. Karena
media internet sangat banyak sekali cyber crime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu
sangat diperlukan.
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues
(Yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll)
11. Electronic Contract
(kontrak elektronik dan ditanda tangan digital)
12. Pornography
13. Robbery
(Pencurian)
14. Consumer Protection
(Perlindungan Konsumen)
15. E-commerce, E-Government
Halo semuanya
BalasHapusSaya ingin menggunakan media ini untuk membuat Anda semua tahu bahwa mendapatkan pinjaman tidak sesulit dan sesulit yang Anda kira
Saya Rina Mariana penduduk asli bandung. Indonesia
Saya mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND dan proses aplikasi saya mudah, lancar dan mudah dimengerti dan saya telah diberkati sejak saya baru menjadi firma pinjaman dan hidup saya tidak lagi menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang, tetapi mereka datang kepada saya sekarang untuk meminta nasihat dan bagaimana membantu mereka secara finansial dan sejauh ini saya telah memperkenalkan cukup banyak orang kepada perusahaan pinjaman dan mereka juga mendapatkan pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND
Saya akan menyarankan bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda ingin mendapatkan bantuan karena kami telah mendapatkan bantuan dari ONE BILLION RISING FUND kemudian hubungi perusahaan pinjaman melalui gmail di bawah ini dan dapatkan transformasi dalam hidup Anda secara finansial seperti yang kami lakukan
Mereka yakin, aman, andal, dan terbuka untuk pelanggan
Mengapa saya menyukai mereka adalah Anda sangat bebas untuk bertanya tentang pinjaman Anda dan layanan mereka 24/7
KONTAK PERUSAHAAN
Nama Perusahaan ::::::ONE BILLION RISING FUND
Gmail: onebillionrisingfund@gmail.com
Hubungi saya
Rina Marian
rinamariana874@gmail.com