Contoh Kasus Cyber Law |
Seperti advokat
koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi
buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny
yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat
kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering
menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada
pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke
Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah
Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP dan Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny
dengan hukum di atas 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak satu
miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut,
akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas tweetwar-nya
di jejaring sosial Twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan
kekesalannya terhadap para koruptor di Negara ini.
Namun, permintaan
maafnya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini,
Denny harus mempertanggung jawabkan tweetwar-nya itu di pengadilan.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar