Langsung ke konten utama

Contoh Kasus Cyber Law

Contoh Kasus Cyber Law
Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation) pada tanggal 18 Agustus 2012. Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial Twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat.
Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP dan Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukum di atas 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas tweetwar-nya di jejaring sosial Twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di Negara ini.
Namun, permintaan maafnya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan tweetwar-nya itu di pengadilan.

SUMBER

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada

Definisi Cyber Crime

Definisi Cyber Crime Kejahatan dunia maya atau disebut juga cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online , pemalsuan cek, penipuan kartu kredit ( carding ), penipuan identitas, pornografi anak , dan lain sebagainya. Walaupun kejahatan dunia maya ( cyber crime ) umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is pr