Langsung ke konten utama

Ruang Lingkup Cyber Crime

Ruang Lingkup Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional kita mengenal ada 2 (dua) jenis kejahatan diantaranya sebagai berikut:
1.      Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki stereotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain sebagainya.
2.      Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 (empat) kelompok kejahatan yaitu kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelaku dalam kejahatan ini biasanya adalah kebalikan dari pelaku Blue Collar Crime, mereka memiliki pengetahuan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Sedangkan cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik ini dari kejahatan dunia maya tersebut menyangkut 5 (lima) hal berikut yaitu:
  • Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cyber crime sering kali dilakukan secara trans-nasional, melintasi batas Negara sehingga sulit dipastikan yurisdiksi hukum Negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berselancar tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
  • Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan, maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
  • Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap adalah remaja, bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak.
  • Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman, dan seluk beluk dunia cyber.
  • Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Sementara itu kejahatan dunia maya (cyber crime) memiliki beberapa jenis kejahatan diantaranya sebagai berikut:
1.      Berdasarkan Jenis Aktivitas
  • Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  • Illegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya seperti penyebaran pornografi.
  • Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali pengguna komputer yang sistem e-mail-nya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mail-nya.
  • Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menganggu  atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kemampuannya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  • Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  • Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terrorism
Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus cyber terrorism sebagai berikut:
1)      Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya.
2)      Osama bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
3)      Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tipe untuk melakukan hacking ke Pentagon.
4)      Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih 5 (lima) tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti Amerika, anti Israel, dan pro Osama bin Laden.
2.      Berdasarkan Motif Kegiatan
  • Cyber Crime Sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (web server, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa Negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
  • Cyber Crime Sebagai Kejahatan Abu-Abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah abu-abu, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contoh adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup.
3.      Berdasarkan Sasaran Kejahatan
  • Cyber Crime Yang Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1)      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2)      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
3)      Cybertrespass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking. Breaking ke PC, probing, port scanning, dan lain sebagainya.
4)      Cyber Crime Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cyber crime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery, dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
5)      Cyber Crime Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cyber crime against government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs pemerintah atau situs militer.
Bentuk-bentuk cyber crime pada umumnya yang dikenal dalam masyarakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum yaitu:
1.      Kejahatan Dunia Maya yang Berkaitan Dengan Kerahasiaan, Integritas dan Keberadaan Data dan Sistem Komputer.
  • Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer).
  • Data Interference (mengganggu data komputer).
  • System Interference (mengganggu sistem komputer).
  • Illegal Interception in The Computers, System and Computer Networks Operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer).
  • Data Theft (mencuri data).
  • Data Leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-mata).
  • Miss Use of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer).
2.      Kejahatan Dunia Maya yang Menggunakan Komputer Sebagai Alat Kejahatan.
  • Credit Card Fraud (penipuan kartu kredit).
  • Bank Fraud (penipuan terhadap Bank).
  • Service Offered Fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa).
  • Identity Theft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan).
  • Computer-related Fraud (penipuan melalui komputer).
  • Computer-related Forgery (pemalsuan melalui komputer).
  • Computer-related Betting (perjudian melalui komputer).
  • Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).
3.   Kejahatan Dunia Maya Yang Berkaitan Dengan Isi atau Muatan Data atau Sistem Komputer.
  • Child Pornography (pornografi anak).
  • Infringements of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait).
  • Drug Traffickers (peredaran narkoba).
SUMBER

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada

Contoh Kasus Cyber Law

Contoh Kasus Cyber Law Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter ( Defamation ) pada tanggal 18 Agustus 2012. Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial Twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315