Ruang Lingkup Cyber Crime |
1.
Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan jenis ini
merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Para pelaku
kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki stereotip tertentu misalnya,
dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain sebagainya.
2.
Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam 4 (empat) kelompok kejahatan yaitu kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelaku dalam kejahatan ini
biasanya adalah kebalikan dari pelaku Blue
Collar Crime, mereka memiliki pengetahuan tinggi, berpendidikan, memegang
jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Sedangkan cyber crime sendiri sebagai kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan
kedua model di atas. Karakteristik unik ini dari kejahatan dunia maya tersebut
menyangkut 5 (lima) hal berikut yaitu:
- Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai
sifat global internet, ruang lingkup
kejahatan ini juga bersifat global. Cyber
crime sering kali dilakukan secara trans-nasional, melintasi batas Negara
sehingga sulit dipastikan yurisdiksi hukum Negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang
dapat berselancar tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
- Sifat Kejahatan
Bersifat
non-violence atau tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali
menimbulkan kekacauan, maka kejahatan di internet
bersifat sebaliknya.
- Pelaku Kejahatan
Bersifat
lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan
stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap adalah remaja, bahkan
beberapa diantaranya masih anak-anak.
- Modus Kejahatan
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman, dan seluk beluk
dunia cyber.
- Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat
material maupun non-material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Sementara itu kejahatan
dunia maya (cyber crime) memiliki
beberapa jenis kejahatan diantaranya sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
Jenis Aktivitas
- Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Content
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Contohnya seperti penyebaran pornografi.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali pengguna komputer yang sistem e-mail-nya terkena virus tidak menyadari
hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mail-nya.
- Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen
ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk menganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kemampuannya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan
perusahaan.
- Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah software piracy
(pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terrorism
Suatu
tindakan cyber crime termasuk cyber terrorism jika mengancam
pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus cyber terrorism sebagai berikut:
1) Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya.
2) Osama
bin Laden diketahui menggunakan steganography
untuk komunikasi jaringannya.
3) Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan
daftar tipe untuk melakukan hacking
ke Pentagon.
4) Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai
Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih 5 (lima) tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti Amerika, anti
Israel, dan pro Osama bin Laden.
2.
Berdasarkan
Motif Kegiatan
- Cyber Crime Sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (web server, mailing list)
untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana.
Di beberapa Negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
- Cyber Crime Sebagai Kejahatan Abu-Abu
Pada
jenis kejahatan di internet yang
masuk dalam wilayah abu-abu, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contoh adalah probing
atau portscanning. Ini adalah sebutan
untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup.
3.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
- Cyber Crime Yang Menyerang Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2) Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
3) Cybertrespass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya web
hacking. Breaking ke PC, probing, port scanning, dan lain sebagainya.
4) Cyber Crime
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cyber
crime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking,
data forgery, dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
5) Cyber Crime
Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cyber
crime against government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs pemerintah atau situs
militer.
Bentuk-bentuk cyber crime pada umumnya yang dikenal
dalam masyarakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum yaitu:
1.
Kejahatan
Dunia Maya yang Berkaitan Dengan Kerahasiaan, Integritas dan Keberadaan Data
dan Sistem Komputer.
- Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer).
- Data Interference (mengganggu data komputer).
- System Interference (mengganggu sistem komputer).
- Illegal Interception in The Computers, System and Computer Networks Operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer).
- Data Theft (mencuri data).
- Data Leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-mata).
- Miss Use of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer).
2.
Kejahatan
Dunia Maya yang Menggunakan Komputer Sebagai Alat Kejahatan.
- Credit Card Fraud (penipuan kartu kredit).
- Bank Fraud (penipuan terhadap Bank).
- Service Offered Fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa).
- Identity Theft and Fraud (pencurian identitas dan penipuan).
- Computer-related Fraud (penipuan melalui komputer).
- Computer-related Forgery (pemalsuan melalui komputer).
- Computer-related Betting (perjudian melalui komputer).
- Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).
3. Kejahatan
Dunia Maya Yang Berkaitan Dengan Isi atau Muatan Data atau Sistem Komputer.
- Child Pornography (pornografi anak).
- Infringements of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait).
- Drug Traffickers (peredaran narkoba).
Komentar
Posting Komentar