Cyber Crime dalam UU ITE |
Memahami sejauh mana
kebijakan hukum di Indonesia terkait tindak pidana cyber crime dapat diuraikan dalam manajemen hukum untuk tindak
pidana cyber crime. Substansi hukum
tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana
institusi-institusi harus berperilaku. Di mana pembentukan peraturan-peraturan
yang ada untuk mengatur tindak pidana cyber
crime dilakukan sedemikian rupa sehingga norma-norma tersebut tidak berdiri
sendiri tetapi saling terkait dan berhubungan sehingga ada harmonisasi.
Negara Indonesia yang
masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHP masih
dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengatur tindak pidana cyber crime. Daya berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia masih bersifat terbatas, terutama dalam upaya menanggulangi
kejahatan-kejahatan di dunia maya (cyber
crime).
Untuk menanggulangi cyber crime di Indonesia, maka pada
tanggal 21 April 2008, pemerintah secara resmi memberlakukan UU No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang di dalamnya termasuk
mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang beserta sanksi dan ancaman
pidananya.
Ciri-ciri khusus dari cyber crime yaitu tanpa kekerasan (non violence), sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact), menggunakan
peralatan (equipment) dan teknologi, serta
memanfaatkan jaringan telematika global (telekomunikasi, media, dan
informatika).
Ciri-ciri di atas
menunjukkan bahwa cyber crime dapat
dilakukan di mana saja, kapan saja serta berdampak ke mana saja tanpa batas (borderless). Perbuatan-perbuatan yang
dilarang (tindak pidana) serta ancaman pidananya menurut UU ITE yaitu Bab VII
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE yang mengatur tentang perbuatan yang
dilarang.
Bab XI yang terdiri
dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 yaitu kriminalisasi beserta masing-masing
sanksi pidananya terhadap perbuatan yang dilarang sebagaimana yang ditentukan
dalam Bab VII.
Secara garis besar
perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut UU ITE dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Non Hacking, Hacking, dan perbuatan dilarang selain Non Hacking dan Hacking.
1.
Non
Hacking
- Perbuatan Yang Melanggar Kesusilaan (Pornografi)
1) Dasar
hukum Pasal 27 ayat (1).
2) Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (1).
3) Apabila
menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dikenakan
pemberatan sepertiga dari pidana pokok (Pasal 52 ayat (1)).
- Perjudian Online (e-gambling/online gambling)
1) Dasar
hukum Pasal 27 ayat (2).
2) Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (1).
3) Yang
dapat dikenai Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) hanya penyelenggara
pengelola perjudian.
- Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
1) Dasar
hukum Pasal 27 ayat (3).
2) Di
dalam dunia maya (cyber), perbuatan
ini dikenal dengan istilah cyber stalking,
di mana pelakunya disebut cyber stalker.
3) Kata
stalking memiliki arti
gangguan-gangguan yang dilakukan secara terus menerus atau tanpa henti dengan
melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan oleh pihak yang diganggu,
misalnya pengiriman e-mail yang
berisi kata-kata kasar atau cabul.
4) Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (1).
- Pemerasan dan/atau Pengancaman
1) Dasar
hukum Pasal 27 ayat (4).
2) Pemerasan
di sini sama pengertiannya dengan istilah black
mail di dalam bahasa Inggris.
3) Sedangkan
pengancaman adalah menyampaikan ancaman terhadap pihak lain untuk melakukan suatu
perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pihak yang diancam dan sangat
mengkhawatirkan bagi pihak diancam apabila ancaman tersebut tidak dipenuhinya.
4) Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (1).
- Penyebaran Berita Bohong dan Penyesatan
1) Dasar
hukum Pasal 28 ayat (1).
2) Menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
3) Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (2).
4) Berita
bohong dan menyesatkan itu harus terkait dengan transaksi elektronik.
5) Tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) ini dirumuskan
sebagai tindak pidana materiil, artinya pelaku hanya dapat dibebani
pertanggungjawaban pidana apabila akibat perbuatannya yang telah terjadi
mengakibatkan kerugian kepada konsumen yang melakukan transaksi elektronik (e-commerce).
- Penyebaran Informasi Yang Bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan)
1) Dasar
hukum Pasal 28 ayat (2).
2) Bertujuan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu yang bermuatan SARA.
3) Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (2).
4) Tindak
pidana yang dilakukan oleh pelaku di sini dirumuskan sebagai tindak pidana
formal.
5) Artinya
sekalipun akibat yang diinginkan oleh pelaku tidak sampai terjadi, maksudnya
tidak timbul rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau masyarakat,
namun si pelaku dapat dipidana.
- Pengiriman Informasi Bermuatan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti
1) Dasar
hukum Pasal 29.
2) Perbuatan
yang diatur di dalam pasal ini dapat dikategorikan sebagai cyber terrorism.
3) Hasil
studi menyebutkan bahwa salah satu ciri dari perbuatan terorisme adalah
menyebarkan ketakutan kepada sasarannya.
4) Ancaman
pidana Pasal 45 ayat (3).
2.
Hacking
- Pembobolan Komputer dan/atau Sistem Elektronik
1) Untuk
mengakses apa saja dengan cara apa pun
a) Dasar
hukum Pasal 30 ayat (1).
b) Perbuatan
ini dikenal dengan nama hacking.
c) Apabila
terjadi pada dunia nyata, maka hacking
ibarat memasuki halaman atau tanah kosong orang lain tanpa izin pemiliknya.
d) Pelaku
hacking disebut hacker.
e) Ancaman
pidana Pasal 46 ayat (1).
2) Untuk
mengakses dan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
a) Dasar
hukum Pasal 30 ayat (2).
b) Ancaman
pidana Pasal 46 ayat (2).
3) Untuk
mengakses dan menaklukkan sistem pengamanan dari sistem komputer yang diakses
a) Dasar
hukum Pasal 30 ayat (3).
b) Ancaman
pidana Pasal 46 ayat (3).
4) Perbuatan
yang dilarang oleh Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) dikenal dengan apa yang
disebut cracking. Bedanya terletak
pada tujuan pelakunya. Pada Pasal 30 ayat (2) tujuan pelakunya adalah untuk
memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sedangkan tujuan
pelaku dalam Pasal 30 ayat (3) adalah melanggar, menerobos, melampaui atau
menjebol sistem pengamanan. Apabila cracking
terjadi di dunia nyata maka hal tersebut sama dengan pencurian.
- Intersepsi atau Penyadapan Atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Disimpan Dalam Komputer dan/atau Sistem Elektronik
1) Melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik milik orang lain
a) Dasar
hukum Pasal 31 ayat (1).
b) Ancaman
pidana Pasal 47.
2) Melakukan
Intersepsi atau Penyadapan Atas Transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
a) Dasar
hukum Pasal 31 ayat (2).
b) Intersepsi
atau penyadapan dalam hal sedang berlangsungya transmisi atas informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik.
c) Informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak bersifat publik.
d) Intersepsi
atau penyadapan itu menyebabkan maupun tidak menyebabkan terjadinya perubahan,
penghilangan dan/atau penghentian atas informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang sedang ditransmisikan.
e) Ancaman
pidana Pasal 47.
- Mengusik Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
1) Dasar
hukum Pasal 32 ayat (1).
2) Yang
dimaksud dengan perbuatan mengusik informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik adalah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
3) Apabila
hanya mengakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik publik
(tidak bersifat rahasia), maka hal tersebut tidak dilarang. Misalnya mengakses
situs hukum online, legalitas.org,
dan lain sebagainya.
4) Ancaman
pidana Pasal 48 ayat (1).
5) Dasar
hukum Pasal 32 ayat (3).
6) Apabila
perbuatan mengusik tersebut mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, maka ancaman
pidananya berdasarkan Pasal 48 ayat (3).
- Memindahkan atau Mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Kepada Sistem Elektronik Orang Lain Yang Tidak Berhak
1) Dasar
hukum Pasal 32 ayat (2).
2) Ancaman
pidana Pasal 48 ayat (2).
- Tindak Pidana Yang Dilakukan Berakibat Terganggunya Sistem Elektronik dan/atau Mengakibatkan Sistem Elektronik Menjadi Tidak Bekerja Sebagaimana Mestinya
1) Dasar
hukum Pasal 33.
2) Sasaran
atau korban dari tindak pidana ini adalah terjadinya gangguan terhadap sistem
elektronik, sehingga pengguna tidak bisa mengakses layanan internet.
3) Tindak
pidana ini dikenal dengan istilah Denial
of Sevice Attack (DoS Attack) dan
Distributed Denial of Service Attack (DDoS Attack).
4) Ancaman
pidana Pasal 49.
5) Tindak
pidana ini masuk kategori tindak pidana materiil, karena pelaku hanya dapat
dipidana apabila akibat perbuatannya telah terjadi.
- Membobol Komputer dan/atau Sistem Komputer Pemerintah dan/atau Untuk Layanan Publik
1) Dasar
hukum Pasal 52 ayat (2).
2) Melakukan
tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk
layanan publik.
3) Pasal
52 ayat (2) ini merupakan lex
spesialis dari Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 UU ITE.
4) Ancaman
pidananya dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
3.
Perbuatan
Dilarang Selain Hacking dan Non Hacking
- Tindak Pidana Komputer Yang Menyangkut Perangkat Keras dan Perangkat Lunak
1) Dasar
hukum Pasal 34 ayat (1).
2) Tindak
pidana ini berupa memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a) Perangkat
keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33.
b) Sandi
lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
3) Ancaman
pidana Pasal 50.
4) Pengecualian
oleh Pasal 34 ayat (2) apabila tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertujuan untuk penelitian, pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan
sistem elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
- Tindak Pidana Komputer Yang Merugikan Orang Lain
1) Dasar
hukum Pasal 36.
2) Melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
3) Ancaman
pidana Pasal 51 ayat (2).
4) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ini dirumuskan sebagai tindak pidana
materiil, artinya timbul kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana komputer
harus sudah terjadi agar pelaku dapat dipidana.
- Tindak Pidana Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Indonesia Terhadap Sistem Elektronik Indonesia
1) Dasar
hukum Pasal 37.
2) Melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di
luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
3) Pasal
ini merupakan perluasan yurisdiksi dari berlakunya perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 UU ITE.
- Tindak Pidana Komputer atau Sistem Elektronik Yang Dilakukan Oleh Korporasi (Corporate Crime)
1) Dasar
hukum Pasal 52 ayat (4).
2) UU
ITE mengadopsi konsep korporasi sebagai pelaku tindak pidana (corporate crime).
3) Apabila
korporasi melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 37, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah duapertiga.
SUMBER
https://www.academia.edu/11030497/CYBER_CRIME_DI_INDONESIA_DITINJAU_DARI_UU_No.11_TAHUN_2008_UU_ITE_
SUMBER
https://www.academia.edu/11030497/CYBER_CRIME_DI_INDONESIA_DITINJAU_DARI_UU_No.11_TAHUN_2008_UU_ITE_
Komentar
Posting Komentar