Langsung ke konten utama

Komponen-komponen Cyber Law

Komponen-komponen Cyber Law
1.      Yurisdiksi Hukum dan Aspek-Aspek Terkait
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.
2.      Landasan Penggunaan Internet
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.      Aspek Hak Milik Intelektual
Aspek hak milik intelektual di mana adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.      Aspek Kerahasiaan
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Aspek Hukum
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.      Ketentuan Hukum yang Memformulasikan Aspek Kepemilikan Dalam Internet
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.      Aspek Hukum yang Memberikan Legalisasi Atas Internet
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdangangan atau bisnis usaha.

SUMBER
http://arisin.weebly.com/blog/cyber-law

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hacker dan Cracker

Hacker belum tentu Cracker Cracker  adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan  cracker  lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan  bypass password  atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, melakukan  deface  (merubah halaman muka  web ) milik orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain. Sedangkan pengertian  hacker  menurut orang awam,  middle  IT, dan  highly  IT adalah sebagai berikut: 1.        Menurut Orang Awam Hacker  adalah orang yang merusak sistem. Hacker  adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan  internet . Hacker  adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs  web . 2.        Menurut  Middle  IT Hacker  adalah sebu...

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah...

Kasus Skimming ATM dan Hukumannya

Kasus Skimming ATM Kasus skimming ATM yang diotaki Iliev Dimitar Nikolov, warga Negara Bulgaria ini terkuak setelah tertangkapnya kelompok Iliev sindikat cyber crime internasional di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali pada 7 Februari 2015 lalu. Dimitar Iliev warga Negara Bulgaria yang berusia 46 tahun tersebut ditangkap Tim Bareskrim Polri bersama 6 (enam) warga Negara Bulgaria lainnya. Dua tersangka telah dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT), keempat tersangka ini ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste menuju Singapura. Nama Iliev Dimitar Nikolov warga Negara Bulgaria yang lahir pada 15 Juli 1973 telah terpampang di laman http://www.interpol.go.id . Iliev dikenal penjahat dunia maya yang licin karena sulit ditangkap. Penjahat dengan spesialisasi cyber crime ini mampu berbahasa Inggris dan Rusia. Dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Iliev diketahui dalam melakukan o...