Komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya.
2.
Landasan Penggunaan Internet
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability,
tanggung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3. Aspek
Hak Milik Intelektual
Aspek hak milik
intelektual di mana adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia yang
diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4. Aspek
Kerahasiaan
Aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi Negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek
Hukum
Aspek hukum yang
menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6. Ketentuan
Hukum yang Memformulasikan Aspek Kepemilikan Dalam Internet
Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet
sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.
Aspek Hukum yang Memberikan
Legalisasi Atas Internet
Aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdangangan atau bisnis usaha.
SUMBER
http://arisin.weebly.com/blog/cyber-law
SUMBER
http://arisin.weebly.com/blog/cyber-law
Komentar
Posting Komentar