Langsung ke konten utama

Komponen-komponen Cyber Law

Komponen-komponen Cyber Law
1.      Yurisdiksi Hukum dan Aspek-Aspek Terkait
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.
2.      Landasan Penggunaan Internet
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.      Aspek Hak Milik Intelektual
Aspek hak milik intelektual di mana adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.      Aspek Kerahasiaan
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Aspek Hukum
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.      Ketentuan Hukum yang Memformulasikan Aspek Kepemilikan Dalam Internet
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.      Aspek Hukum yang Memberikan Legalisasi Atas Internet
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdangangan atau bisnis usaha.

SUMBER
http://arisin.weebly.com/blog/cyber-law

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah...

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law

Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law Cyber law dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia: 1.       UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan hukum cyber adalah: a)       Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2) b)       Jenis Dokumen (Pasal 2) c)       Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11) d) ...

Definisi Cyber Crime

Definisi Cyber Crime Kejahatan dunia maya atau disebut juga cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online , pemalsuan cek, penipuan kartu kredit ( carding ), penipuan identitas, pornografi anak , dan lain sebagainya. Walaupun kejahatan dunia maya ( cyber crime ) umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is pr...