Langsung ke konten utama

Mencegah dan Menghindari Cyber Crime

Mencegah dan Menghindari Cyber Crime
Aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer atau yang biasa disebut dengan cyber crime. Banyak pola dan cara yang bisa dilakukan oleh para pelaku cyber crime dan banyak cara pula mencegah dan menghindari terjadinya cyber crime pada kita. Berikut 6 (enam) cara mencegah dan menghindari cyber crime:
1.      Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga security software anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cyber crime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet. Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan security software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis security software akan meng-up to date versi terbarunya.
2.      Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak anda lakukan, demi menjaga keamanan paling tidak anda harus mengaplikasikan 3 (tiga) program yaitu anti virus, anti spyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Anti virus sudah pasti menjaga perangkat komputer anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Anti spyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam komputer dan mengambil data.
Tujuan awal dari pembuatan spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun, saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
3.      Buat Password yang Sangat Sulit
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti e-mail, akun jejaring sosial atau akun tabungan online anda. Sudahkah menggunakan password yang sulit untuk ditebak. Jika belum, cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cyber crime terhadap anda. Untuk itu anda harus masukan campuran huruf kecil, besar, dan angka pada setiap akun agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan dicampur dengan angka C0nt0hNy4. Kata sandi ini cukup kuat untuk sandi akun karena dicampur dengan huruf kecil, besar, dan angka.
4.      Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, baik berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer anda.
5.      Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Sosial Network
Baik  melalui Facebook, Twitter, atau Blog sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cyber crime atau penyebaran virus komputer. Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur dengan sesuatu yang akan membuat kita terjebak dalam cyber crime atau virus komputer.
6.      Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cyber crime dilakukan sampai 15 (lima belas) kasus per detik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka disarankan untuk mengganti password tersebut baik secara berkala atau acak.

SUMBER
http://cybercrime-id.blogspot.co.id/2013/05/6-cara-mencegah-dan-menghindari.html

Komentar

  1. Terimakasih bro infonya, saya menjadi tahu cara mencegah dan terhindar dari cyber crime. Kenalkan nama saya Aditya Ramadhan ( 1722500074 ) dari Atma Luhur.
    Jangan lupa juga kunjungi website kampus saya https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Cyber Crime

Ruang Lingkup Cyber Crime Selama ini dalam kejahatan konvensional kita mengenal ada 2 (dua) jenis kejahatan diantaranya sebagai berikut: 1.       Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime ) Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki stereotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain sebagainya. 2.       Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime ) Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 (empat) kelompok kejahatan yaitu kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelaku dalam kejahatan ini biasanya adalah kebalikan dari pelaku Blue Collar Crime , mereka memiliki pengetahuan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Sedangkan cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dun

Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet . Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut: 1.       Copy Right (Hak Cipta) Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.       Trademark (Hak Merek) Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada

Contoh Kasus Cyber Law

Contoh Kasus Cyber Law Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter ( Defamation ) pada tanggal 18 Agustus 2012. Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial Twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315